Citizen Information System with using finger print Device for Survaillance and National Identification merupakan salah sistem perangkat lunak yang akan menggabungkan berbagai komponen penting, sebagai salah satu peningkatan terhadap peran teknologi dalam upaya mendukung pemerintah dalam mengelola data-data kependudukan, dan sebagai salah satu media untuk mengantisipasi tindak kriminal baik dalam sekala kecil maupun sekala besar seperti terorisme sehingga diharapkan dapat membantu membuat keputusan dengan cepat. Selain itu sistem perangkat lunak ini dimaksudkan untuk dapat bekerja sebagai salah satu upaya peningkatan dan pengembangan khususnya antar lembaga pemerintah atau Goverment to Goverment ataupun antar Goverment to Business seningga kedepannya sistem ini dapat memberikan kemudahan pada masyarakat dan memperoleh haknya.
Citizen information system with using finger print device and eNID (electronic National Identification Document) for survaillance and National Identification merupakan salah satu system informasi kependudukan yang akan memanfaatkan media finger print dan e-KTP sebagai salah satu teknik dalam mengidentifikasi seseorang dimana data-data yang sudah direkam sebelumnya akan disimpan didalam database pusat dan juga data-data akan dimasukkan kedalam smart card e-KTP sebagai documen elektronik identitas nasional sehingga nantinya jika diperlukan dapat diambil untuk mengetahui daftar riwayat hidup dengan lebih detail dengan menggunakan kedua media tersebut.
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 bahwa jumlah penduduk indonesia berjumlah kurang lebih 237.641.326 juta jiwa (www.sp2010.bps.go.id), artinya pertumbuhan penduduk di indonesia sangat pesat tiap tahunnya, dengan jumlah penduduk terbesar ketiga didunia setelah China dan India. bertambahnya jumlah penduduk akan mempengaruhi semua sektor seperti ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. walaupun disisi yang lain turut mempersiapkan sumber daya manusia (SDM). maka disinilah dibutuhkan kebijakan dan peran pemerintah untuk menstabilkan pertumbuhan penduduk dan bagaimana dapat melakukan pendataan dengan baik dan benar agar dapat merancang kebijakan dengan tepat.
Sesuai dengan fungsi dan tugas lembaga yang khusus dalam mengelola data-data kependudukan maka dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai kepanjangan tangan dari KEMENDAGRI (Kementrian Dalam Negeri) mempunyai peran yang sangat vital untuk melakasanakan verifikasi dan validasi data penduduk oleh karena itu dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang tepat, guna menjamin lancarnya pendataan penduduk. Walaupun saat ini pemerintah telah mengeluarkan program e-KTP sebagai salah satu identitas nasional namun program ini masih dirasa kurang menguntungkan seperti dalam hal pemanfaatan media e-KTP itu sendiri. dikarenakan pemerintah masih setengah hati dalam menerapkan sistem ERP (Enterprise Resources Planning).
Mengingat negara ini merupakan negara archipelago (negara kepulauan) maka sistem terkomputerisasi dan online sangat dibutuhkan, lebih-lebih pekerjaan yang dikerjakan secara manual untuk mendukung mobilitas penduduk yang jumlahnya ratusan ribu tiap tahunnya dirasa kurang efektif jika sistem masih independen, dan cendrung akan lebih banyak menghabiskan anggaran sehingga kedepannya diharapkan adanya sebuah sistem online dan terintegrasi dengan sistem lainnya dapat mempersingkat proses dan meminimalisir defisit anggaran, sehingga keuntungan lainnya informasi-informasi dapat di tambahkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang misalnya rekam jejak tindak kriminal oleh lembaga kepolisian, rekam medis oleh Kemenkes, rekam pendidikan oleh Kemendikbud dan lain-lain yang semuanya diharapkan dapat mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengintegrasian data nasional, sehingga data tidak hanya akurat namun juga rinci dan real time.
Oleh karena itu, jika mempertimbangkan penjelasan diatas maka sistem tersebut dimasa depan akan memberikan keuntungan yang sangat besar lebih-lebih bagi Indonesia yang akan menghadapi AFTA (Asean Free Trade Area) diakhir penghujung tahun 2015, dan juga tidak hanya antar lembaga pemerintah atau Goverment to Goverment (G2G) saja yang bisa memanfaatkan sistem ini tapi juga bisa dimanfaatkan oleh kalangan Bisnis atau Goverment to Businness (G2B) bahkan suatu saat bisa saja Goverment to Goverment dapat diperluas lagi tak hanya antar lembaga dalam negeri saja, tapi juga bisa dimungkinkan sharing informasi dapat dilakukan dengan lembaga atau department dari negara lain khususnya untuk kepentingan keamanan nasional masing-masing negara sejauh ada traktat dan MOU bersama.
0 komentar :
Posting Komentar